DENPASAR - Alih-alih dapat menahan laju mundurnya pengurus dan bacaleg NasDem Kota Denpasar pasca pengunduran diri I Dewa Nyoman Budiasa selaku Ketua DPD NasDem Denpasar, penunjukkan Agung Widiada selaku penggantinya sejak Rabu 10 Mei 2023 oleh DPW NasDem Bali malah diwarnai dengan semakin derasnya surat pengunduran diri membanjiri sekretariat NasDem Denpasar.
Seolah ingin menunjukkan semangat solidaritas kepada I Dewa Nyoman Budiasa, kini muncul lagi belasan pernyataan mundur dari pengurus dan bacaleg NasDem Kota Denpasar menyusul gelombang mundur sebelumnya.
Sebagian daftar nama pengurus dan Bacaleg NasDem yang menyatakan diri mundur, diantaranya ada Ketua dan Sekretaris DPC Denpasar Utara, Daerah Pemilihan dimana Agung Widiada akan maju bertarung merebut kursi DPRD Kota Denpasar.
Berikut daftar nama dan jabatannya:
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
1). Ketut Alit Perdana Putera, Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 1,
jabatan Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Denpasar Barat;
2). Siti Murtilisjiah, Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 1
3). I Wayan Oka Dharmana, SE., Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 2,
jabatan Wakil Ketua Bidang Bappilu DPC Partai NasDem Kecamatan
Denpasar Timur
4). Nur Aini, Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 2 Kota Denpasar;
5). Anak Agung Bagus Wiranata, Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 3,
jabatan Mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Denpasar;
6). Indah Widyasari, ST. SE., Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 3, Ketua
DPC Partai NasDem Kecamatan Denpasar Utara Partai NasDem Kota
Denpasar;
7). Rohimin, Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 3, Sekretaris DPC
Denpasar Utara Partai NasDem Kota Denpasar;
8) drh. Fransiska Marlin, Bacaleg DPRD Kota Denpasar Dapil 5, jabatan
Sekretaris DPC Partai NasDem Kecamatan Denpasar Selatan;
9) Nyoman Ngurah Artha Pertama, jabatan Wakil Ketua Bidang
Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian Desa DPD Partai NasDem Kota
Denpasar,
10) Anak Agung Ngurah Gita Mantra, ST, kader/mantan Wakil Ketua
Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPD Partai NasDem Kota Denpasar
11) Koko Setiawan, Ketua DPRt Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar
Barat
Rontoknya kepengurusan NasDem di Bali bersamaan dengan bacaleg yang menolak untuk didaftarkan menimbulkan rasa prihatin dari beberapa pengurus NasDem yang masih bertahan.
"Ini mestinya tak perlu terjadi jika saja ada transparansi dalam perekrutan caleg dengan melaksanakan seluruh aturan yang ditetapkan oleh DPP melalui Peraturan Organisasi (PO), " Ujar seorang pengurus yang hanya ingin menyebut namanya dengan panggilan Gus saja.
Menurut Gus, melaksanakan aturan PO sifatnya wajib dan tidak bisa ditawar-tawar. Karena PO ditetapkan oleh DPP berdasarkan banyak pertimbangan seperti strategi pemenangan dengan memprioritaskan petahana untuk mendapat nomor urut 1 dan aturan yang fair untuk menjaga soliditas kader dan caleg dengan memperhatikan struktural.
"Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, salah satu resiko yang harus dihadapi adalah seperti saat ini di Bali, bisa ambyar karena saling curiga dengan dasar adanya konflik kepentingan pribadi, " pungkas Gus menutup pembicaraan. (Tim)