DENPASAR - Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh Johanes Mulyono (44Th) seorang mantan karyawan perusahaan PT.Buana Mas Citra Lestari, yang beralamat di Ruko Graha, Tuban Pesalakan Badung Bali, yang mendapat perlakuan tindakan semena - mena oleh oknum pihak manajemen perusahaan dimana dia pernah mengabdikan diri, yang mengakibatkan timbulnya kerugian materiil dan imateriil terhadap dirinya.
Dengan menggunakan jasa Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl.Jepun Putih 8, Gatot Subroto Timur, Kesiman Kertalangu Denpasar Timur, dia berharap bisa mendapat keadilan yang seadil - adilnya dan memulihkan nama baik dan mendapatkan kompensasi dari kerugian yang selama ini dialaminya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Permasalahan yang dihadapi berawal dari adanya wanprestasi kerjasama antara dirinya dengan atas nama perusahaan tempat dia bekerja dengan seorang patner bisnisnya yang bernama Kartika Sandra Normasari (45Th) dimana ada kesepakatan untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak dalam bidang penyediaan transportasi logistik, hal ini berakibat kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja sebesar 2, 4 Milyar Rupiah.
Pada saat masalah ini timbul, patner bisnisnya itu pergi dengan tidak menyelesaikan kewajibannya dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Pihak manajemen perusahaan tempat Johanes Mulyono bekerja, melakukan pemeriksaan internal, menimpakan kesalahan ini pada dirinya dan mengambil tindakan PHK terhadap dirinya serta merampas kendaraan mobil pribadi miliknya untuk dipakai sebagai barang sita jaminan.
Karena hal ini dirinya mengajukan tuntutan hukum pada pihak oknum manajemen perusahaan yang sudah melakukan tindakan semena - mena terhadap dirinya atas tindakan tuduhan penggelapan yang tidak pernah dilakukan, dikeluarkan dari perusahaan dan merampas harta miliknya berupa kendaraan pribadi yang disita secara sepihak oleh perusahaan.
"Saya meminta keadilan ditegakkan, semoga pengadilan bisa mengabulkan gugatan perdata saya, dipulihkannya nama baik saya dan mengganti kerugian nominal yang saya alami, " demikian harapannya.
Upaya hukum ini masih berjalan, jadwal sidang hari ini (15/11/2023) yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi - saksi, belum bisa dilaksanakan karena berhalangan hadirnya pihak kuasa hukum lawan.
Agenda sidang perkara hari ini ditunda selama satu minggu ke depan dan akan digelar kembali pada 22/11/2023.(tim)