DENPASAR - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Dr IB Suryahadi kepada tergugat Bank Mandiri Tbk, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman no 1 Dauh Puri Denpasar, Senin (29/07/2024).
Agenda kali ini sedianya akan menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, tetapi saat sidang di buka, pihak Bank Mandiri Tbk tidak bisa menghadirkan saksi ahli karena berhalangan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Dr IB Suryahadi dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution (Rian), menjelaskan bahwa dikarenakan pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi ahlinya pada sidang hari ini, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutan keagenda berikutnya yaitu pengajuan tambahan bukti surat dari para pihak berperkara.
"Tadi majelis Hakim yang terhormat memutuskan agenda sidang berikutnya tanggal 7 Agustus yaitu menyampaikan tambahan bukti surat dari para pihak yang berperkara, " jelasnya.
Gugatan yang dilayangkan kepada Bank Mandiri Tbk oleh Dr IB Suryahadi berawal dari pinjaman sebesar 12 Milyar rupiah yang dalam perjalanannya terjadi situasi Overmacht, dimana suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, yaitu adanya wabah Covid 19 pada tahun 2019.
Dalam perjalanannya, diduga adanya upaya tata kelola yang tidak sesuai, sehingga dua dari tiga aset milik penggugat yang dianggunkan, yang memiliki nilai appraisal melebihi total hutangnya, justru dilelang oleh pihak tergugat dengan harga jual dibawah harga pasar.
Hal ini merugikan pihak penggugat, dimana dari dua aset yang sudah terlelang, hutang pokoknya malah tidak berkurang.
Hal ini yang membuat pihak Dr IB Suryahadi melalui kuasa hukumnya, Suriantama Nasution melayangkan gugatan ke pihak Bank Mandiri Tbk.
"Disini ada suatu kondisi yang tidak mungkin di tata kelola yang disebut dengan Overmacht, tetapi situasi ini janganlah diambil sebagai suatu kesempatan oleh lembaga keuangan untuk menikmati serta mengambil kesempatan dan keuntungan dari kondisi ini, " ujarnya.
"Dalam kondisi Overmarcht tidak ada hak pihak manapun untuk mengambil keuntungan dari kondisi ini.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Jika tindakan ini tetap dilakukan, maka hal ini dikatagorikan sebagai tindakan melawan hukum, " tegasnya.
Terkait adanya praktek-praktek yang di duga dilakukan oleh "aktor-aktor" dengan menempatkan dana pembayaran hutang kliennya pada rekening Giro Non Customer (GNC), dirinya mempertanyakan peran regulator dalam permasalahan yang di duga karena adanya mis manajemen dari lembaga keuangan seperti yang di alami oleh kliennya.
"Mana proses dan tindakan dari pihak regulator sebagai penyeimbang agar terciptanya keadilan ekonomi seperti diamanatkan pada UUD '45 pasal 33 ? Dimana peran pemerintah agar kondisi "Equality Before The Law" bisa tercipta ?" tanyanya.
"Kita ingin memberi literasi kepada para debitur, ayo dilihat sebelum menandatangani suatu kesepakatan agar memiliki pemahaman yang utuh tentang apa yang disepakati, apakah ada kesetaraan didepan hukum atau tidak.
Jika hanya diam, maka berarti dianggap setuju, Tidak ada yang sulit jika kita mau memahami dengan keilmuan yang utuh, " pungkasnya. (Tim)