BALI - Rabu 25 Desember 2025, Paul La Fontaine, seorang warga negara Australia, kembali mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian dan lembaga terkait di Indonesia untuk memulihkan haknya bertemu dengan kedua putri kembarnya, IS dan SN, yang telah terpisah darinya sejak Agustus 2022.
Meskipun Mahkamah Agung Indonesia telah mengukuhkan hak asuh bersama pada bulan yang sama, mantan istrinya, AVP, terus menolak akses Paul kepada anak-anaknya. Dalam insiden terbaru, Paul mengaku mengalami kekerasan fisik dari tiga orang pria saat mencoba membawa hadiah ulang tahun untuk putri kembarnya pada 10 September 2024. Salah satu dari pelaku diduga anggota Pecalang setempat. Bukti video dan foto serangan itu telah diserahkan kepada polisi, tetapi laporan tersebut belum membuahkan hasil hingga kini.
Paul menyampaikan kekecewaannya bahwa selama tiga tahun terakhir, ia tidak diizinkan bertemu dengan anak-anaknya, bahkan untuk perayaan Natal dan ulang tahun mereka. “Ini adalah Natal ketiga saya tanpa IS dan SN. Saya hanya ingin memeluk mereka dan memberikan cinta saya sebagai seorang ayah, ” ujarnya penuh haru.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Paul menegaskan bahwa tindakan mantan istrinya tidak hanya melanggar keputusan pengadilan, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang menjamin hak anak untuk memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPAAD telah merekomendasikan agar kedua belah pihak mematuhi undang-undang ini, sementara Kementerian Hak Asasi Manusia menekankan bahwa pelarangan akses anak terhadap orang tua adalah pelanggaran HAM.
Paul juga menanggapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat diajukan oleh mantan istrinya selama proses perceraian. Tuduhan itu, menurutnya, telah dibatalkan setelah penyelidikan yang berlangsung selama dua tahun, yang ia klaim sebagai upaya untuk mencemarkan nama baiknya.
“Semua pasangan yang bercerai pasti pernah berdebat tentang hak asuh atau keuangan. Namun, itu tidak membenarkan tindakan memisahkan saya dari anak-anak saya. Mereka berhak atas kasih sayang dari kedua orang tua mereka, ” katanya
Melalui surat terbuka kepada Kapolda Bali, Paul memohon agar tindakan segera diambil untuk mengembalikan hubungan antara dirinya dan kedua putrinya sebelum Natal. Ia juga menawarkan rekonsiliasi kepada mantan istrinya dengan menyerahkan penyelesaian aset secara adil dan fokus pada pengasuhan bersama.
"Anak-anak tidak bersalah. Mereka adalah korban dari situasi ini, dan kerugian emosional yang mereka alami tidak dapat diukur. Saya hanya berharap ibu mereka menghentikan semua ini dan mengutamakan kebahagiaan anak-anak kami, ” pungkas Paul.
Paul tetap optimis bahwa ia akan bertemu dengan IS dan SN di tahun baru dan berharap pihak berwenang segera menegakkan hukum untuk memastikan hak anak-anak dan dirinya terlindungi.(*)