DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus gugatan konsumen terhadap PT Booking Indonesia dan Booking.com B.V., Senin (23/12/2024). Gugatan ini diajukan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo, yang mengklaim mengalami kerugian finansial dan kehilangan peluang bisnis akibat pembatalan sepihak pemesanan hotel oleh platform Booking.com.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim meminta agar pihak penggugat menyampaikan pencabutan gugatan awal secara tertulis melalui e-court, dengan jadwal penetapan pada 6 Januari 2025. Sugiyanto, S.H., kuasa hukum penggugat, menyatakan akan mengajukan revisi gugatan setelah pencabutan disahkan.
"Kami akan memperbaiki redaksi gugatan dengan mencantumkan kerugian tambahan, termasuk peluang bisnis yang hilang, serta meminta transparansi dari pihak Booking.com melalui audit independen, " jelas Sugiyanto.
Kasus ini bermula ketika Tri Prasetyo memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari hingga 7 Februari 2024 dengan harga 2.699, 81 dolar Singapura. Namun, pemesanannya dibatalkan sepihak oleh pihak hotel atas perintah Booking.com pada 25 Januari 2024. Tri mengaku pembatalan ini membuatnya harus membayar 3.268, 45 dolar Singapura untuk menginap di hotel yang sama, sekaligus merusak agenda bisnisnya.
"Saya tidak pernah membatalkan pemesanan. Pembatalan ini menyebabkan kerugian besar, termasuk gagalnya transaksi bernilai tinggi. Respons Booking.com juga sangat mengecewakan, tanpa permintaan maaf yang layak, " ungkap Tri.
Pihak Booking.com sebelumnya menawarkan kompensasi sebesar 1.000 euro pada Oktober 2024, tetapi tawaran itu ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. "Ini seperti penghinaan. Saya berharap gugatan ini bisa membuka mata perusahaan besar seperti mereka untuk lebih bertanggung jawab kepada konsumen, " tambahnya.
Sugiyanto menegaskan, pihaknya juga meminta audit terkait kepatuhan Booking.com terhadap peraturan perpajakan di Indonesia dan praktik digitalnya di Belanda. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2025, dengan fokus pada penyelesaian gugatan awal. Kasus ini dianggap sebagai ujian penting bagi Booking.com dalam menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Leticya Minerva Pariela Kuasa hukum tergugat memilih bungkam saat dimintai tanggapan. "No comment, " ujarnya singkat kepada wartawan. (*)